KBRI Qatar Jelaskan 3 Syarat bagi WNI yang Ingin Menyaksikan Pertandingan Piala Dunia 2022

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 14 November 2022 | 14:00 WIB
KBRI Qatar menjelaskan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh WNI yang ingin menyaksikan Piala Dunia 2022 (DOK. KBRI Qatar)
KBRI Qatar menjelaskan tiga syarat yang harus dipenuhi oleh WNI yang ingin menyaksikan Piala Dunia 2022 (DOK. KBRI Qatar)

Fasilitas transportasi gratis

Penonton Piala Dunia 2022 disediakan fasilitas transportasi publik secara gratis.

Fasilitas ini bisa dinikmati fans internasional dan lokal yang memiliki Hayya Card.

Fasilitas transportasi gratis bisa dinikmati mulai tanggal 10 November-23 Desember 2022.

Visa

Jika visa kunjungan Anda habis pada bulan November-Desember, Anda harus segera melapor ke MOI Service Center terdekat untuk memperbaharui izin tinggal anda.

Penggemar non tiket

Dapatkah WNI mengunjungi Qatar selama periode Piala Dunia meskipun tidak memiliki tiket pertandingan?

Menurut KBRI Qatar, penggemar non-tiket dapat memasuki Qatar setelah berakhirnya Babak Grup Piala Dunia Qatar 2022 (mulai 2 Desember 2022), dengan tetap mendaftar Hayya Card.

Hayya Card

Hayya Card merupakan syarat wajib bagi semua pengunjung internasional (international visitors) yang akan memasuki Qatar. Kartu ini pun berlaku baik bagi penggemar Piala Dunia maupun bukan penggemar.

Jadi, Hayya Card wajib dimiliki oleh semua pengunjung internasional (international visitors) yang akan memasuki Qatar pada periode 1 November-23 Desember 2022.

Baca Juga: 70 Emas Dikoleksi Kabupaten Bekasi, Berikut Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Senin 14 November

"Sekalipun Anda tidak berniat menonton pertandingan Piala Dunia 2022, Hayya Card tetap wajib anda miliki sebagai entry permit atau izin masuk mengunjungi Qatar," jelas pihak KBRI.

Syarat mendapatkan Hayya Card

Syarat mendapatkan Hayya Card adalah Anda harus memiliki tiket atau voucher 1+3 dari seseorang yang telah memiliki Hayya Card (khusus fan internasional).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemlu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X