Miris, Emak-emak Pemilik Warung di Jakarta Tusuk Emak-emak Penagih Utang dengan Gunting

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 14 November 2022 | 08:48 WIB
Ilustrasi penusukan emak-emak di Cengkareng (Pixabay.com)
Ilustrasi penusukan emak-emak di Cengkareng (Pixabay.com)

VIEWJABAR - Miris, emak-emak pemilik warung di Cengkareng, Jakarta Barat, menusuk emak-emak lainnya dengan gunting. Tak cuma menusuknya, emak-emak ini pun, dibantu anaknya, menyiram korban dengan air panas.

Kini emak-emak korban penusukan dan penyiraman air panas di Cengkareng, harus menjalani perawatan. Sementara emak-emak dan anaknya yang melakukan penusukan diperiksa penyidik Polsek Cengkareng.

Namun akhirnya kasus penusukan yang dilakukan emak-emak pemilik warung di Cengkareng ini berkahir damai.

Baca Juga: 70 Emas Dikoleksi Kabupaten Bekasi, Berikut Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Senin 14 November

Pada mediasi Minggu 13 November 2022 yang dilakukan aparat Polsek Cengkareng, pelaku menyatakan bersedia menanggung biaya pengobatan emak-emak korban penusukan sebesar Rp 5 juta.

Penusukan emak-emak oleh emak-emak pemilik warung di Cengkareng berawal ketika korban menagih utang.

Emak-emak pemilik warung yang berinisial LA memiliki utang Rp500 ribu kepada korban yang berinisial TS.

Baca Juga: Elektabilitas Ridwan Kamil di Jawa Barat Ungguli Prabowo, Anies dan Ganjar, Simak Penjelasan CIGMark

Namun saat ditagih, bukannya membayar, LA malah ngamuk. Dibantu anaknya, ia malah menganiaya TS hingga terjadilah penusukan dan penyiraman air panas kepada korban.

"Utangnya Rp500 ribu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Minggu 13/11/2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Lucu, Perbincangan Dedi Mulyadi dengan Seorang PSK yang Pasang Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan

Kompol Ardihe menambahkan, kini kedua belah pihak sepakat damai dan pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan korban Rp5 juta.

"Sudah mediasi, keduanya telah sepakat berdamai," ujar Kapolsek lagi.

Pihak suami pelaku, lanjut Kompol Ardhie, telah membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupannya menanggung biaya pengobatan korban.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X