"Nah banyak yang belum tahu nih, ternyata udang dan kepiting termasuk kategori ikan lho," tulis akun resmi KKP Jumat 16 Desember 2022.
Pihak KKP juga menjelaskan pada akun instagram resminya tentang pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 45 tentang Perikanan.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa udang dan kepiting termasuk ke dalam jenis ikan.
Jadi paham kan sekarang, kalau udang dan kepiting termasuk ke dalam jenis ikan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tentang Perikanan. ***