"Nah banyak yang belum tahu nih, ternyata udang dan kepiting termasuk kategori ikan lho," tulis akun resmi KKP Jumat 16 Desember 2022.
Pihak KKP juga menjelaskan pada akun instagram resminya tentang pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 45 tentang Perikanan.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa udang dan kepiting termasuk ke dalam jenis ikan.
Jadi paham kan sekarang, kalau udang dan kepiting termasuk ke dalam jenis ikan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tentang Perikanan. ***
Artikel Terkait
Polri Gelar Operasi Lilin 2022 Selama 11 Hari, Ini Waktu dan Sasarannya
Harga Kepoknas Terus Naik, Disperindag Jabar Jamin Stok Aman
Jumat Menanam, Upaya Menghijaukan Alam Dari Komunitas Peduli Lingkungan di Tasikmalaya
Peluang Usaha Baru Lagi Nih, Meraup Untung dari Kerupuk Stik Peda, Kriuk dan Enak, Begini Cara Membuatnya
Dipasangkan Dengan Siapapun, Ridwan Kamil Cocoknya Jadi Cawapres Versi Survei
Akhirnya IKP Rampung Dibuat, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Jaga Kondusifitas