Ada yang Tahu, Udang dan Kepiting Termasuk Jenis Ikan Bukan, Yuk Simak Penjelasan dari KKP

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Jumat, 16 Desember 2022 | 19:59 WIB
Siapa yang tahu, udang dan kepiting masuk jenis ikan atau bukan  kalau penasaran yuk simak penjelasan KKP ini. Foto / Instagram / kkpgoid /.
Siapa yang tahu, udang dan kepiting masuk jenis ikan atau bukan kalau penasaran yuk simak penjelasan KKP ini. Foto / Instagram / kkpgoid /.

"Nah banyak yang belum tahu nih, ternyata udang dan kepiting termasuk kategori ikan lho," tulis akun resmi KKP Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Kurangi Makanan ini, Karena Bisa Menjadi Penyebab Batuk Pilek, Apa Saja Itu, Adakah Makanan Kesukaanmu?

Pihak KKP juga menjelaskan pada akun instagram resminya tentang pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 45 tentang Perikanan.

Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa udang dan kepiting termasuk ke dalam jenis ikan.

Jadi paham kan sekarang, kalau udang dan kepiting termasuk ke dalam jenis ikan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 45 tentang Perikanan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada Apa di Pulau Kunti? Simak Penjelasannya di Sini

Minggu, 11 Februari 2024 | 07:46 WIB
X