Ketika ada kerusakan maka yang wajib memperbaiki jalan dengan marka kuning karena jalan tersebut statusnya jalan Nasional adalah pihak Kementerian PUPR.
Kemudian jalan Provinsi yakni jalan penghubung ibukota Provinsi dengan ibukota Kabupaten Kota dan strategis Provinsi, marka jalannya berwarna putih tanpa kuning.
Kewenangan untuk memperbaiki jalan dengan marka warna putih adalah pemerintah provinsi karena status jalan tersebut adalah jalan Provinsi.
Sedangkan jalan Kabupaten memiliki marka membujur berwarna putih saja atau lebih jelasnya marka jalannya garis putih di bagian pinggir jalannya saja.
Baca Juga: Cara Mudah Agar Rezeki Mengalir Deras, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Kuncinya
Yang disebut jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota Kabupaten dengan ibukota kecamatan.
Jalan antar ibukota Kecamatan atau juga jalan penghubung antar ibukota kecamatan dengan desa desa. Dan kewenangan memperbaiki jalan ini adalah Kabupaten.
Baca Juga: Inilah Sayuran yang Bisa Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Baik Dikonsumsi Secara Rutin
Sedangkan jalan desa merupakan jalan yang lebarnya lebih kecil dari jalan Kabupaten dan sebagai jalan penghubung antar permukiman atau antar kawasan.
Jalan desa ini merupakan kewenangan perintah desa untuk memelihara dan memperbaiki jalan tersebut.
Itulah status jalan di Indonesia yang bisa dipahami dengan melihat marka jalannya. Jadi paham kan sekarang.***