Pemakaman Khusus Etnis Tionghoa di Jonggol Bogor Disegel Satpol PP Diduga Tidak Memiliki Izin !

photo author
Asof, View Jabar
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 13:47 WIB
Pemakaman khusus etnis Tionghoa di desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat, disegel Satpol PP karena diduga tidak berizin, beberapa waktu lalu  (Instagram @infobogor)
Pemakaman khusus etnis Tionghoa di desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat, disegel Satpol PP karena diduga tidak berizin, beberapa waktu lalu (Instagram @infobogor)

VIEWJABAR - Pemakaman khusus etnis Tionghoa di di desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disegel petugas Satpol PP, beberapa waktu lalu.

Area pemakaman khusus etnis Tionghoa tersebut memiliki luas sekitar 5 hektare, dan milik sebuah yayasan dan sudah ada sejak 1997 silam.

Yayasan Sinar Bumi yang menaungi pemakaman khusus etnis Tionghoa itu, yang sudah beroperasi sejak tahun 1997, diduga sampai saat ini belum mengantongi izin.

Baca Juga: NOSTALGIA ! Bima Arya Jajal Mesin Timbangan Legendaris di Pojok Jl Merdeka Bogor, Meski Berkarat Tetapi Akurat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penyegelan karena tempat pemakaman milik Yayasan Sinar Bumi itu tidak mengantongi izin.

Diketahui sesuai peraturan yang ada, pengelolaan pemakaman bukan umum sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) setempat, wajib memiliki izin.

Selain secara operasional tempat pemakaman khusus etnis Tionghoa ini tidak berizin Pemkab Bogor juga menduga legalitas Yayasan Sinar Bumi ini bodong.

Baca Juga: Maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, Yayasan Ummul Quro Serahkan Naskah Akademik ke DPRD Bogor !

Area Pemakaman Disegel Satpol PP

Pemkab Bogor terjunkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan area pemakaman khusus etnis Tionghoa karena tidak memiliki izin.

Satpol berjanji akan membuka segel jika seluruh persyaratan dan perizinannya sudah dipenuhi pihak pengelola. Dan selama dalam penyegelan, pihak pengelola dilarang memanfaatkan lahan tersebut untuk pemakaman.

"Setelah didalami ternyata pemakaman ini belum memiliki perizinan. kami melakukan penindakan bukan pada status tanahnya tetapi legal formal, yaitu izin yang dimiliki perusahaan atau yayasan. Informasi mulai dari 1997 atau 1998 luasnya 5 hektare," kata Kasatpol PP Pemkab Bogor Cecep Imam.

Baca Juga: Kapolres Banyumas Ungkap Kronologi Pecahnya Kaca Jembatan Obyek Wisata The Geong, Diduga Karena Ini !

Seusai melakukan penyegelan, petugas Satpol PP bersama TNI dan Polri yang melakukan pengamanan meminta pihak pengelola tak melakukan aktivitas di area ini hingga penyegelan dicabut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: instagram @infobogor

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X