VIEWJABAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, Kabupaten Karawang disepakati dan diusulkan naik sebsar 12 persen.
Hal itu diketahui dari surat Bupati Karawang, H Aep Saepuloh yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Nomor 561/6071/Disnakertrans, Tentang Upah Minimum Kabupaten Karawang.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang yang dilaksanakan pada 22 November 2023, tidak menghasilkan kesepakatan.
Oleh karena itu Plt Bupati Karawang H Aep Saepuloh menyepakati dan mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK Karawang Tahun 2024 naik 12 persen atau sebesar Rp 621.141,93.
Diketahui, UMK Kabupaten Karawang pada tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179,07, diusulkan naik 12 persen menjadi sebesar Rp 5.797.321.
UMK sebesar itu baru bersifat usulan Pj Bupati Karawang kepada Pj Gubernur Jawa Barat, untuk jadi pertimbangan dan akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.
Baca Juga: Berikan Kontribusi Besar untuk tim PERSIB, Bojan Senang David da Silva Teken Perpanjangan Kontrak
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmidrasi (Disnakertras) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan meminta kepada Bupati/Wali kota untuk mengusulkan UMK paling lambat 27 November 2023.
Hal itu dikatakan Teppy, bertujuan agar ada rentang waktu untuk membahas ususlan terlebih dahulu sebelum sampai pada penetapan tanggal 30 November 2023.
Oleh karena itu, Kabupaten Karawang yang pertama menyampaikan usulan kenaikan UMK dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.***
Artikel Terkait
Dishub Bogor dan Petugas Gabungan Tertibkan Truk Angkutan Tambang di Parung Panjang Kabupaten Bogor
INILAH Tips Jaga Kebugaran Tubuh Agar Fisik Tetap Sehat, Terlepas dari Kepenatan dan Kesibukan Aktivitas Keseharain
Mahasiswa IPB University Beri Pendampingan Santri Pontren Nurul Muhibbin Halong, Peningkatan Kualitas Pakan dan Pemijahan Ikan Papuyu Kalimantan
DPMA IPB Unversity Berikan Pembekalan Kepada Mahasiswa KKN-T Inovasi ke -2 dan Pengenalan Platform IPB Digitani