VIEWJABAR - Ribuan buruh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah sesuai usulan yang diinginkan, Jumat, 24 November 2023.
Aksi demo ribuan buruh melakukan konpoi melewati beberapa ruas jalan di kota Purwakarta, menggunakan kendaraan roda dua lalu menuju pendopo Kantor Bupati Purwakarta.
Ribuan buruh geruduk Kantor Bupati Purwakarta, menyampaikan aspirasinya, menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen.
Ribuan massa pendemo menolak kenaikan UMK 2024, yang dilakukan Pemerintah Daerah sebelumnya telah ditetapkan sebesar 0,3 persen atau sebesar Rp 30.000.
Buruh Menuntut Kenaikan UMK 15 persen
Massa pendemo dari berbagai organisasi buruh, dalam aksinya menuntut kenaikan Upah Minim Kabupaten (UMK) naik sebesar 15 persen.
Diketahui UMK tahun 2023 Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 4.464.675, apabila tuntutan para buruh disetujui naik 15 persen maka UMK tahun 2024 menjadi Rp 5.100.000.
Baca Juga: Skuad Persib Bandung Kembali Lengkap, Empat Pemain Tim Nasional Sudah Kembali Berlatih
Ketua FSPMI Kabupaten Purwakarta, Fuad BM menatakan, bahwa unjuk rasa yang dilakukannya bersama ribuan buruh lainnya, menolak kenaikan UMK sebesar 0,3 persen dan menuntut naik 15 persen.
Pihaknya mengaku, sudah lama buruh tidak naik - naik gajinya, jadi untuk tahun 2024 buruh sepakat minta naik 15 persen.
"Ya kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 persen, karena memang kita tiga tahun tidak naik gaji, nggak naik UMK, sementara PNS naiknya 8 persen, pensiunan, masa buruh yang rajin bayar pajak hanya naik 1 sampai 4,2 persen rencana kenaikannya seluruh Indonesia,"tegasnya.
Dampak Demo buruh Jalanan Purwakarta Macet
Artikel Terkait
Tahukah Kue Keranjang? Nah Simak Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh Kita, Ini Fakta
Dampak El-Nino Harga Sejumlah Kebutuhan Pangan Naik, Faisal Reza: Pemerintah Segera Impor Gula
Petugas Gabungan BPBD Kabupaten Bogor Evakuasi Material Longsor yang Menutupi Badan Jalan Penghubung Bogor Sukabumi