Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi dan Kabupaten Pangandaran Terendah

photo author
Asof, View Jabar
- Kamis, 30 November 2023 | 20:03 WIB
Kenaikan UMK 2024 telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Kamis, 30 November 2023  (Instagram @depok24jam)
Kenaikan UMK 2024 telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Kamis, 30 November 2023 (Instagram @depok24jam)

VIEWJABAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin naik mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,57 persen, yang sudah ditetapkan pada 21 November 2023 lalu.

Sebagaimana diperintahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupakan, batas akhir penetapan UMK pada hari ini Kamis, 30 November 2023.  

Besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.804-Kesra/2003, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di TOL Padaleunyi, 1 Meninggal di TKP dan 2 Lainnya Luka Luka Dilarikan ke RS Santosa Kopo Bandung

Kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tidak mengikuti rekomendasi, usulan pemerintah Kabupaten/kota, dan jauh di bawah tuntutan buruh sekitar 15 persen.

Berdasarkan aturan itu, UMK di kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan kenaikan sebesar 3,59 persen, disusul Kabupaten Karawang, meski hanya naik 1,58 persen.

Sementara UMK di kota Banjar menjadi yang terendah, ditetapkan naik 3,61 persen.

Baca Juga: Ketahui Efek Buruk Meminum Secangkir Kopi, Andakah Yang Memiliki Jenis Penyakit Ini, Waspadalah!

Berikut daftar lengkap kenaikan UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat berlaku 1 Januari 2024.

1. Kabupaten Bandung UMK 2023 sebesar 3.492.465,99 dan UMK 2024 sebesar Rp 3.527.967. 

2. Kabupaten Bandung Barat UMK 2023 sebesar 3.480.795,40 dan UMK 2024 sebesar Rp 3.508.677.

3. Kabupaten Bekasi UMK 2023 sebesar 5.137.575,44 dan UMK 2024 sebesar Rp 5.219.263.

4. Kabupaten Bogor UMK 2023 sebesar 4.520.212,25 dan UMK 2024 sebesar Rp 4.579.541.

Baca Juga: Agro Wisata Taman Tanah Sareal Bogor Dilengkapi Wisata Edukasi, Sport Center, Kuliner dan Wisata Belanja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @infojawabarat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X