VIEWJABAR - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin naik mengacu pada kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 3,57 persen, yang sudah ditetapkan pada 21 November 2023 lalu.
Sebagaimana diperintahkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupakan, batas akhir penetapan UMK pada hari ini Kamis, 30 November 2023.
Besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.804-Kesra/2003, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024.
Kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tidak mengikuti rekomendasi, usulan pemerintah Kabupaten/kota, dan jauh di bawah tuntutan buruh sekitar 15 persen.
Berdasarkan aturan itu, UMK di kota Bekasi menjadi yang tertinggi dengan kenaikan sebesar 3,59 persen, disusul Kabupaten Karawang, meski hanya naik 1,58 persen.
Sementara UMK di kota Banjar menjadi yang terendah, ditetapkan naik 3,61 persen.
Baca Juga: Ketahui Efek Buruk Meminum Secangkir Kopi, Andakah Yang Memiliki Jenis Penyakit Ini, Waspadalah!
Berikut daftar lengkap kenaikan UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat berlaku 1 Januari 2024.
1. Kabupaten Bandung UMK 2023 sebesar 3.492.465,99 dan UMK 2024 sebesar Rp 3.527.967.
2. Kabupaten Bandung Barat UMK 2023 sebesar 3.480.795,40 dan UMK 2024 sebesar Rp 3.508.677.
3. Kabupaten Bekasi UMK 2023 sebesar 5.137.575,44 dan UMK 2024 sebesar Rp 5.219.263.
4. Kabupaten Bogor UMK 2023 sebesar 4.520.212,25 dan UMK 2024 sebesar Rp 4.579.541.
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Kamis 30 November 2023
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan sekitarnya, Kamis 30 November 2023
Ikatan Cinta dan Keajaiban Dunia serta The Saholin Hadir di Layar Kaca, INILAH Jadwal TV Swasta Nasional Hari Ini, Kamis 30 November 2023