VIEWJABAR.COM-- Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa dokumen dan administrasi pencatatan nikah untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023 di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang pada Kamis 31 Oktober 2024.
Sebanyak 29.479 dokumen itu disaksikan oleh Kepala Pengadilan Agama Sumedang, Panitera, Polsek Sumedang Selatan serta para Kepala KUA se-Kabupaten Sumedang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Hamzah Rukmana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program yang diinstruksikan oleh Menteri Agama melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
"Kegiatan ini dilakukan secara serentak di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Kehadiran pihak-pihak terkait seperti Kapolsek dan Pengadilan Agama sangat penting dalam proses ini," ujarnya.
Dokumen yang dihapuskan merupakan catatan nikah yang dianggap sudah tidak lagi diperlukan.
Hamzah juga menambahkan, penghapusan dokumen ini bertujuan untuk mencapai titik nol dalam administrasi.
"Kami ingin memastikan bahwa dokumen yang tidak digunakan tidak lagi mengganggu ruang penyimpanan dan potensi resiko lainnya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hamzah juga menyampaikan pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan dokumen.
Baca Juga: Jabar Siaga Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Ini Penjelasan Bey Machmudin
"Kementerian Agama sedang mengembangkan aplikasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data. Kami berharap semua pihak dapat memahami langkah ini sebagai bagian dari kemajuan administrasi," tuturnya.
Dalam kegiatan pemusnahan dokumen itu, diakhiri dengan pembakaran dokumen yang telah dihapuskan, yang disaksikan oleh semua undangan.
Kepala Kemenag Sumedang itu, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan berharap dokumentasi kegiatan ini dapat menjadi laporan yang baik untuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Artikel Terkait
Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama), MPLS-nya Sekolah Lingkungan Kementerian Agama
Pelajar SMAIT Insan Sejahtera Sumedang Akhirnya Ditemukan, Setelah SAR Denpasar Lakukan Pencarian 2 Hari