3. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
4. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemerosesan akhir.
5. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah dan/atau
6. Membuang sampah ke badan air, sungai/selokan/situ/danau/laut dan tanah terbuka/lapangan/kebun yang bukan peruntukan sampah.
Kemudian pelanggaran terhadap larangan sebagaimana point 2, dikenakan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016, tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Selanjutnya, ia juga meminta kepada para Camat, lurah/kepala desa, yang diwilayahnya terdapat sungai,selokan,situ,danau dan laut, agar meningkatkan pengawasan kebersihan dan pengendalian pengelolaan sampah pada daerah tersebut diatas.
Dan yang terakhir pihaknyanya juga meminta, para Camat dan lurah/kepala desa, untuk mewujudkan komitmen global dalam rangka tujuan pembangunan berkelanjutan desa (SDGs Desa).
Tingkatkan kepedulian lingkungan laut dan darat dan dukungan kepada Unesco Global Geopark (UGG) Ciletuh Palabuhanratu, ia meminta camat dan kepala desa segera membentuk peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah kewenangan desa.***