Atas perubahan tersebut, pihaknya meminta kepada Gubernur untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMK) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.
Sementara kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.***