VIEWJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Fatwa MUI tersebut menghimbau umat islam khususnya yang ada di Indonesia untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk yang secara nyata mendukung Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia akhirnya buka suara soal maraknya aksi boikot produk yang berafiliasi dukungan ke Israel atas agresi yang dilakukan terhadap Palestina.
Lucia Karina, Public Affairs, Communication & Sustainability Director for Indonesia and PNG Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) mengaku tidak bisa banyak berkomentar soal aksi tersebut.
"Kalau soal boikot aku tidak bisa berkomentar apa-apa karena semua pihak punya kesempatan untuk usaha ya. Nabi Muhammad pun menyatakan bahwa, ayo kita berusaha dan menjual kepada siapapun. Makanya aku tidak mau berkomentar karena ini menyangkut dengan hak asasi dari masing-masing juga," tuturnya.
Namun, secara pribadi dirinya menyatakan produk Coca-Cola di Indonesia di produksi oleh orang Indonesia dengan bahan-bahan lokal.
Baca Juga: Kembali Berlatih Pasca Libur Panjang, Bojan: Fisik Pemain Secara Umum Bugar
"Yang jelas gini, apapun yang terjadi, semua produk-produk itu diproduksi oleh orang-orang Indonesia dengan menggunakan produk lokal Indonesia. Itu aja. Yang jelas, namanya dunia selalu bergerak dengan segala itu. Yang penting mari kita doakan untuk perdamaian dan kedamaian," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi militer adalah bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
"Ya, jadi itu dilakukan karena kita semua memiliki perasaan yang sama atas apa yang terjadi dan dialami oleh warga Palestina saat ini," ucapnya.
Namun, Yaqut menyebut fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut bisa dilakukan atau bisa pula sebaliknya.
Yaqut menambahkan, fatwa haram tersebut sifatnya merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan MUI kepada masyaraat tanah air.
Artikel Terkait
Ongkos Haji Naik Rp 105 Juta, Ini Rinciannya ! Menag : Angka itu Baru Usulan Nanti Dikaji Lebih Dalam Oleh Panja BPIH, DPR dan Pemerintah
Seorang Pria (20) Tenggelam Di Sungai Cileungsi Bogor, Hingga Kini Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Masih Terus Melakukan Pencarian Korban
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Rabu 15 November 2023
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Rabu 15 November 2023
INILAH Manfaat Minum Air Putih Lebih 1 Liter /Hari, Cegah Diabetes Tipe 2, Simak Pemaparannya di Sini
KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Anies-Muhaimin Nomor 1, Prabowo-Gibran Nomor 2 dan Ganjar-Mahfud MD Nomor 3
Jadwal Acara TV Swasta Nasional Hari Ini, Rabu 15 November 2023, Indosiar Tampilkan D'Academy Asia 6, Box Indonesia di TRANS 7