VIEWJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Ongkos Naik Haji tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Besaran kenaikan ongkos naik haji tahun 2024 yang diusulkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 105 juta per orang.
Apabaila usulan itu di setujui DPR, maka sudah dipastikan calon jemaah haji yang akan berangkat tahun depan harus bersiap secara finansial.
Baca Juga: Hari Ini ! KPU Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Pasalnya biaya haji tahun depan kemungkinan besar mengalami kenaikan, indikasinya usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 naik menjadi Rp 105 juta rupiah.
Usulan tersebut disampaikan langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di komisi VIII DPR RI Senin. Usulan biaya itu merupakan akumulasi ongkos pelayanan haji di dalam maupun di luar negeri.
Diketahui, Usulan kenaikan ongkos naik haji pada musim haji tahun tahun 2023, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 98,89 juta perorang, dari usulan tersebut akhirnya disepakati BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90 juta.
Perincian BPIH yang telah disepakati tersebut sebesar Rp 49,8 juta ditanggung jemaah, sedangkan sisanya Rp 40,2 juta disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH.
Rincian Usulan Kenaikan BPIH
Usulan Pemerintah melalu Kementerian Agama kepada DPR, kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 2024 sebesar Rp 105 juta dengan rincian sebagai berikut ;
1. Biaya Penerbangan Rp 36 juta
2. Pelayanan Akomodasi Rp 26,9 juta
3. Pelayanan Konsumsi Rp 9 juta
Artikel Terkait
KPU RI Secara Resmi Menetapkan 3 Pasangan Capres - Cawapres Pemilu 2024
Tahukah Manfaat Mengurangi Konsumsi Garam, Dipercaya Menurunkan Tekanan Darah, Ini Faktanya