KPU RI Secara Resmi Menetapkan 3 Pasangan Capres - Cawapres Pemilu 2024

photo author
Asof, View Jabar
- Senin, 13 November 2023 | 18:47 WIB
Ketua KPU RI Hasym Asy'ari dan sejumlah anggota komisioner KPU saat jumpa pers terkait penetapan 3 pasangan Capres-Cawapres di kantor KPU Jakarta, Senin, 13 November 2023 (Tangkapan layar Youtube kpu.ri)
Ketua KPU RI Hasym Asy'ari dan sejumlah anggota komisioner KPU saat jumpa pers terkait penetapan 3 pasangan Capres-Cawapres di kantor KPU Jakarta, Senin, 13 November 2023 (Tangkapan layar Youtube kpu.ri)

VIEWJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan tiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024 mendatang.

Pasangan 3 calon Capres dan Cawapres yang ditetapkan oleh KPU RI yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakbuming Raka.

Sebelumnya KPU sudah melakukan verifikasi dokumen dan telah memeriksa hasil tes kesehatan dari masing - masing paslon dan hasilnya lolos serta memenuhi syarat.

Baca Juga: Rumah Petani Nelayan Nusantara Mendorong Petani Muda Milenial Unggul Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Ini Kata Abdurrokhim Sekjen RPNN

Penetapan ketiga pasangan calon itu setelah KPU mengelar rapat pleno tertutup, dan berdasarkan pasal 235 ayat 1 uu no 7 tahun 2017 dan telah dilakukan rapat pleno tertutup, KPU telah menyatakan ketiga paslon dinyatakan memenuhi syarat.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presidenuntuk pemilu serentak 2024," kata anggota KPU, Idham Holik dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Pengumuman penetapan itu, dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asi'ari. Dan agenda selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasanagan capres-cawapres.

Baca Juga: Petani Muda Energi Baru Pertanian Indonesia, 8 Pemikat agar Pemuda Tertarik Pada Pertanian, Abdrrokhim : Urusan pangan tidak akan pernah berhenti !

Selanjutnya, KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres - cawapres pada Selasa, 14 November 2023 besok.

Dalam pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) KPU rencananya akan mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut.

"Selain mengundang ketiga pasangan Capres-Cawapres beserta parpolpengusung, kami juga mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, DKPP dan para stakeholder lainnya," kata Idham.

Baca Juga: Keterbatasan Pasokan Listrik dan Alat Medis yang Memadai, RS di Gaza Semakin Menderita

Kemudian KPU RI juga menetapkan masa kampanye para paslon akan dimulai pada 28 November 2023 hingga  10 Februari 2024, atau total masa kampanye selama 75 hari.***  

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @kpu.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X