VIEWJABAR - Kualitas udara di wilayah DKI Jakarta pada Senin pagi masih masuk dalam kategori tidak sehat.
Meskipun sudah tidak masuk ke dalam sepuluh besar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, namun hal ini harus menjadi perhatian.
Berdasarkan data situs pemantauan kualitas udara IQAir pukul 06.05 WIB, Indeks Kualitas Udara di DKI Jakarta ada di urutan ke-13 dengan angka 146 atau masih masuk dalam kategori tidak sehat dengan rentang PM2.5 dan nilai konsentrasi sebesar 54 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Bojan Hodak: Indonesia Punya Potensi Raih Hasil Maksimal
Hasil tersebut mengindikasikan kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan untuk manusia/kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan maupun nilai estetika.
Kualitas udara yang dikategorikan baik yakni dengan rentang PM2.5 sebesar 0-50 serta tidak memberikan dampak kesehatan untuk manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan maupun nilai estetika.
Kemudian, untuk kualitas udara dengan kategori sedang yakni dengan rentang PM2.5 sebesar 51-100. Kualitas udara pada kategori ini tidak berpengaruh terhadap kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh terhadap tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.
Sedangkan, untuk kualitas udara sangat tidak sehat yakni dengan rentang PM2.5 sebesar 200-229. Kualitas udara ini dapat merugikan kesehatan pada jumlah segmen populasi yang terpapar.
Terakhir, kualitas udara berbahaya yakni dengan rentang PM2.5 sebesar 300-500 dan dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Heru Budi Hartono, Pejabat Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 593 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepatan penanganan polusi udara.
Ruang lingkup Satuan Tugas pengendalian pencemaran udara tersebut, diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, melaksanakan pencegahan sumber pencemar.
Lalu, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan kendaraan umum, dan pengembangan trasnportasi yang ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka Kasus Subang Sempat Terhambat, Polda Jabar Selidiki Adanya Kesalahan Prosedur Penyidik
Belum Mencapai Top Performa, Rezaldi Hehanusa Janji akan Bekerja Lebih Keras Lagi
7,9 Miliar Penduduk dunia, 190 Pimpinan negara Tak Mampu Hentikan Kekejaman Israel di Palestina, Presiden Jokowi Sampaikan 4 Tuntutan di Forum OKI !
KTT - OKI Hasilkan 31 Resolusi Kecam Keras Israel, Presiden Jokowi Langsung Bertolak ke Amerika Serikat Bertemu Presiden Joe Biden
KABAR GEMBIRA ! UMP dan UMK 2024 Resmi Naik, Selambatnya Diumumkan 21 November dan 30 November 2023, Ida Fauziah: Bentuk Penghargaan Kepada Buruh