KABAR GEMBIRA ! UMP dan UMK 2024 Resmi Naik, Selambatnya Diumumkan 21 November dan 30 November 2023, Ida Fauziah: Bentuk Penghargaan Kepada Buruh

photo author
Asof, View Jabar
- Minggu, 12 November 2023 | 20:16 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, saat mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023, Tentang Pengupahan di Jakarta, beberapa waktu lalu (Instagram @kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, saat mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023, Tentang Pengupahan di Jakarta, beberapa waktu lalu (Instagram @kemnaker)

VIEWJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 atas perubahan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Jumat lalu.

Menurut Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman - teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya.

Baca Juga: KTT - OKI Hasilkan 31 Resolusi Kecam Keras Israel, Presiden Jokowi Langsung Bertolak ke Amerika Serikat Bertemu Presiden Joe Biden

Kepastian kenaikan upah minimum lanjut Ida fauziah diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yanitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja  dan rata - rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor -faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: 7,9 Miliar Penduduk dunia, 190 Pimpinan negara Tak Mampu Hentikan Kekejaman Israel di Palestina, Presiden Jokowi Sampaikan 4 Tuntutan di Forum OKI !

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perushaan pada wilayahnya masing - masing.

Adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skal upah.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Subang Sempat Terhambat, Polda Jabar Selidiki Adanya Kesalahan Prosedur Penyidik

Kemudian ia menambahkan, PP pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

PP tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X