VIEWJABAR - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 atas perubahan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Jumat lalu.
Menurut Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman - teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya.
Kepastian kenaikan upah minimum lanjut Ida fauziah diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yanitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata - rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor -faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perushaan pada wilayahnya masing - masing.
Adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 51 Tahun 2023, maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skal upah.
Kemudian ia menambahkan, PP pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
PP tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Artikel Terkait
Tahukan Tips Hilangkan Flu Dalam Waktu 24 Jam? Simak Penuturannya di Sini
Fatwa MUI : Haramkan Hukumnya Beli Produk - Produk Pro Israel, Begini Kata Netizen !
Hadiri KTT OKI di Riyadh, Presiden Joko Widodo Beri Saran Konkret untuk Hentikan Kekejaman Israel