VIEWJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023, tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
Dalam Fatwa MUI tersebut, tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dan sebaliknya, dalam fatwa MUI itu disebutkan, bahwa siapa mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Baca Juga: VIRAL ! Keluarga Pasien Ngamuk di RSUD Leuwiliang Bogor, Pihak Rumah Sakit Jelaskan Kronologinya
Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukunya haram," tegasnya.
Pihaknya mengimbau agar umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Informasi tersebut sebagaimana diunggah di Instagram @infojawabarat 1 jam lalu mendapat komentar ratusan netizen.
Pemilik akun @zar_zaza mengaku saya bingung dengan keputusan MUI yang mengharamkan ini. Disisi lain memang sebagai bentuk dukungan kepada UMKM dan brand lokal. Tapi apakah mempertimbangkan dari aspek yang lain? sebut saja produk yang mendukung zionis itu McD.
Kalau diharamkan berarti kami sebagai orang muslim tidak boleh makan disana. Dan McD harus terhapuskan dari negara ini. Berapa banyak orang yang akan kehilangan pekerjaannya? Ini baru dari satu brand aja.
Baca Juga: Lakukan “Genosida dan Pengepungan di Jalur Gaza“, Aktivis HAM Palestina Minta ICC Selidiki Israel
Mungkin bakal ada peningkatan kemiskinan di Indonesia dengan memboikot produk - produk itu. Tapi apakah sudah ada upaya untuk problem ini.
Artikel Terkait
Dosen IPB University Melatih Kelompok Pembudidaya Ikan di Batam Riau Melalui Dosen Mengabdi Inovasi (DMI)
Tegar Beriman Award 2023, Pemkab Bogor Nobatkan 35 orang Beribadah Umrah Gratis ke Tanah Suci Mekah
Jadwal Sholat Hari ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Sabtu 11 November 2023
Bentuk Dukungan Terhadap kemerdekaan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pendukung Agresi Israel