VIEWJABAR - Agresi militer Israel terhadap warga Palestina yang hingga kini masih berlangsung mendapat kecaman publik Internasional.
Terbaru, sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI bidang fatwa menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga bentuk perlawanan terhadap agresi Israel.
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Sabtu 11 November 2023
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,“ ucap Niam.
Dirinya menghimbau kepada umat islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,“ tuturnya.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, secara lengkap yakni:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Baca Juga: Tegar Beriman Award 2023, Pemkab Bogor Nobatkan 35 orang Beribadah Umrah Gratis ke Tanah Suci Mekah
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin 1 (di atas) termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzzaki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
Artikel Terkait
Sekolah Vokasi IPB University Wujudkan Laboratorium Sosial dan Inovasi Terapan di Desa Mulyaharja Bogor
Perubahan Manajemen Perusahaan Tingkatkan Pelayanan Global, Ini Kata Faisal Reza
Pohon Tumbang Menutupi Jalan Raya Bogor Leuwiliang saat Hujan Deras Disertai Angin, Lalu Lintas Macet Total !
Jeda Fifa Matchday, Persib Diberikan Waktu Istirahat Selama 5 Hari
Ketahui Manfaat Jus Delima, Cegah Gulah Darah Tinggi, Ini Faktanya
Adakan Pertemuan Rapat dengan JICA, Pemprov Jawa Barat Bahas Proyek TPPAS Legok Nangka dan Tol Patimban
Suhartoyo Gantikan Posisi Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi