Suhartoyo Gantikan Posisi Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

photo author
Miftah Hadi Sopyan, View Jabar
- Jumat, 10 November 2023 | 09:00 WIB
Hasil Rapat Pleno Hakim Terkait Penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi yang Baru di Gedung MK, Jakarta (Antaranews.com)
Hasil Rapat Pleno Hakim Terkait Penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi yang Baru di Gedung MK, Jakarta (Antaranews.com)

VIEWJABAR - Rapat Pleno Tertutup dengan agenda musyawarah mufakad menetapkan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ketentuan tersebut sesuai dengan dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Ketahui Manfaat Jus Delima, Cegah Gulah Darah Tinggi, Ini Faktanya

Saldi Isra juga menjelaskan, Rapat Pleno Hakim tersebut dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Hasil rapat tersebut memunculkan dua nama sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.

Selanjutnya, ketujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepatan bersama.

Baca Juga: Jeda Fifa Matchday, Persib Diberikan Waktu Istirahat Selama 5 Hari

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.

"Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," ucap Mahfud.

Mahfud menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari ini di Trans TV, Bagi yang Senang Ngerumpi Pukul 14:00

"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," tuturnya.

Seperti diketahui bersama, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X