Dirinya dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK.
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.***
Artikel Terkait
Indonesia's SDGs Action Awards 2023, Nobatkan IPB University Terbaik I Kategori Perguruan Tinggi !
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Resmikan PLTS Terapung Terbesar di Asia Tenggara Ke - 3 di Dunia
Sekolah Vokasi IPB University Wujudkan Laboratorium Sosial dan Inovasi Terapan di Desa Mulyaharja Bogor
Perubahan Manajemen Perusahaan Tingkatkan Pelayanan Global, Ini Kata Faizal Reza
Jadwal Sholat Hari ini Kota Bandung dan Sekitarnya, Jumat 10 November 2023