Suhartoyo Gantikan Posisi Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

photo author
Miftah Hadi Sopyan, View Jabar
- Jumat, 10 November 2023 | 09:00 WIB
Hasil Rapat Pleno Hakim Terkait Penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi yang Baru di Gedung MK, Jakarta (Antaranews.com)
Hasil Rapat Pleno Hakim Terkait Penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi yang Baru di Gedung MK, Jakarta (Antaranews.com)

Dirinya dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Baca Juga: Pohon Tumbang Menutupi Jalan Raya Bogor Leuwiliang saat Hujan Deras Disertai Angin, Lalu Lintas Macet Total !

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X