Bentuk Dukungan Terhadap kemerdekaan Palestina, MUI Keluarkan Fatwa Haram Produk Pendukung Agresi Israel

photo author
Miftah Hadi Sopyan, View Jabar
- Sabtu, 11 November 2023 | 06:40 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh saat menjelaskan hasil Fatwa MUI, di Jakarta (Antaranews.com)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh saat menjelaskan hasil Fatwa MUI, di Jakarta (Antaranews.com)

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga: Dosen IPB University Melatih Kelompok Pembudidaya Ikan di Batam Riau Melalui Dosen Mengabdi Inovasi (DMI)

Rekomendasi

1. Umat islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk pada syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan sanksi terhadap Israel,pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Baca Juga: Komunikasi Efektif untuk Penguatan Antarlembaga, Begini Kata Dosen IPB University Departemen SKPM - FEMA

3. Umat islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Di sisi lain, Indonesi mengecam keras tindakan kekerasan di Gaza yang menimbulkan penderitaan dan semakin banyak korban sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen tidak akan membiarkan serta tidak akan tinggal diam melihat korban sipil berjatuhan dan membiarkan ketidakadilan terhadap rakyat Palestina terus terjadi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X