Penetapan Tersangka Kasus Subang Sempat Terhambat, Polda Jabar Selidiki Adanya Kesalahan Prosedur Penyidik

photo author
Miftah Hadi Sopyan, View Jabar
- Minggu, 12 November 2023 | 08:00 WIB
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jawa Barat (Antaranews.com)
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jawa Barat (Antaranews.com)

VIEWJABAR - Penetapan tersangka pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat sebelumnya sempat terhambat.

Kepolisian Daerah Jawa Barat menyelidiki dugaan adanya kesalahan prosedur seorang penyidik berpangkat perwira saat menanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang pelakunya baru terungkap dua tahun setelah kejadian.

"Diduga ada kesalahan prosedur dilakukan dalam penanganan TKP (tempat kejadian perkara)," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan.

Baca Juga: Fatwa MUI : Haramkan Hukumnya Beli Produk - Produk Pro Israel, Begini Kata Netizen !

Dirinya menyebut, kesalahan prosedur yang dilakukan terkait dengan adanya barang bukti yang rusak.

Selain itu, ada indikasi penanganan awal di lokasi kejadian pembunuhan yang menyalahi aturan.

"Seperti barang bukti ada yang rusak, kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur membawa identifikasi dan lain sebagainya. Itu yang kita dalami," jelasnya.

Baca Juga: VIRAL ! Keluarga Pasien Ngamuk di RSUD Leuwiliang Bogor, Pihak Rumah Sakit Jelaskan Kronologinya

Lebih lanjut Surawan menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami sebelum nantinya menentukan sanksi yang akan dikenakan kepada polisi berpangkat perwira tersebut yang bertugas di Polres Subang.

Seperti diketahui, sebelumnya jasad ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Baca Juga: Lakukan “Genosida dan Pengepungan di Jalur Gaza“, Aktivis HAM Palestina Minta ICC Selidiki Israel

Polisi akhirnya berhasil menetapkan lima orang tersangka setelah dua tahun lamanya, diantaranya M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Miftah Hadi Sopyan

Sumber: Antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X