KABAR GEMBIRA ! UMP dan UMK 2024 Resmi Naik, Selambatnya Diumumkan 21 November dan 30 November 2023, Ida Fauziah: Bentuk Penghargaan Kepada Buruh

photo author
Asof, View Jabar
- Minggu, 12 November 2023 | 20:16 WIB
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, saat mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023, Tentang Pengupahan di Jakarta, beberapa waktu lalu (Instagram @kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, saat mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023, Tentang Pengupahan di Jakarta, beberapa waktu lalu (Instagram @kemnaker)

Pihaknya meminta kepada Kepala Daerah untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan Upah Minimum Kota (UMK) pada 30 November 2023.

Baca Juga: Belum Mencapai Top Performa, Rezaldi Hehanusa Janji akan Bekerja Lebih Keras Lagi

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/kota tanggal 30 November,"tandasnya.***    

     

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X