Pihaknya meminta kepada Kepala Daerah untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan Upah Minimum Kota (UMK) pada 30 November 2023.
Baca Juga: Belum Mencapai Top Performa, Rezaldi Hehanusa Janji akan Bekerja Lebih Keras Lagi
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/kota tanggal 30 November,"tandasnya.***
Artikel Terkait
Tahukan Tips Hilangkan Flu Dalam Waktu 24 Jam? Simak Penuturannya di Sini
Fatwa MUI : Haramkan Hukumnya Beli Produk - Produk Pro Israel, Begini Kata Netizen !
Hadiri KTT OKI di Riyadh, Presiden Joko Widodo Beri Saran Konkret untuk Hentikan Kekejaman Israel