Atas perubahan tersebut, pihaknya meminta kepada Gubernur untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMK) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.
Sementara kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.***
Artikel Terkait
INILAH Manfaat Minum Air Putih Lebih 1 Liter /Hari, Cegah Diabetes Tipe 2, Simak Pemaparannya di Sini
KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Anies-Muhaimin Nomor 1, Prabowo-Gibran Nomor 2 dan Ganjar-Mahfud MD Nomor 3
Maraknya Boikot Produk yang Mendukung Israel, Coca-Cola Buka Suara