Diketahui Kabupaten Bogor UMK tahun 2023 sebesar Rp 4.520.212 direkomendasikan naik 14 persen menjadi Rp 5.153.041.
Itulah usulan kenaikan UMK yang diusulkan Bupati Karawang, Purwakarta, Bogor dan Walikota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat, dengan kenaikan bervariasi mulai 12 persen hingga 14 persen.***