Kini suami istri mantan majikan Rohimah sudah ditangkap oleh jajaran satreskrim Polres Cimahi. Inisialnya YK dan LK. Keduanya terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Helmi menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa Rohimah.
Ditambahkannya, ia dan sejumlah anggota DPRD Garut akan berangkat ke Bandung untuk mengetahui kondisi terkini Rohimah.***