VIEWJABAR - Rumah Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) warga Desa Pangeureunan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, membuat trenyuh Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman.
Wabup Garut Helmi Budiman bekunjung ke rumah Rohimah, ART korban penyiksaan dan penyekapan, pada Selasa 1 November 2022 malam, ditemani istrinya, dr Hani Firdiani Budiman.
Wabup Garut menyatakan, rumah ART Rohimah tidak layak huni. Oleh karena itu ia akan mengupayakan perbaikan.
Helmi menerima kabar bahwa perbaikan rumah Rohimah akan dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Baca Juga: Sederet Produk Afi Farma dari Obat hingga Kecantikan yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal
"Ini kabar baik, namun jika tidak oleh Kementerian Sosial, Pemkab Garut akan segera mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki rumah Rohimah yang memang tak layak huni," katanya kepada para wartawan.
Helmi sempat mengamati sejenak kondisi rumah Rohimah. Langit-langit rumah itu amat pendek sehingga Helmi harus sedikit jongkok ketika berdiri.
Tiang-tiang rumah Rohimah yang kebanyakan bambu juga tampak sudah keropos. Sementara dindingnya yang terbuat dari bilik bambu, di sana-sana tampak sudah bolong.
Dalam kunjungan itu, Helmi dan istri tak bisa bertemu dengan Rohimah. Keduanya hanya bisa bertemu dengan sanak keluarganya.
Rohimah sendiri kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Jl. Moh Toha, Kota Bandung.
Diberitakan, Rohimah disiksa dan disekap oleh majikannya warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Akibatnya, selain mengalami trauma, badannya mengalami sejumlah luka.
Baca Juga: Harga Terbaru BBM dari Pertamina dan Shell, Ada yang Turun, Berlaku Mulai 1 November 2022
Warga Cilame yang curiga akan kondisi Rohimah, kemudian membongkar tempat penyekapan Rohimah. Dari sanalah kekerasan majikan Rohimah terungkap.
Artikel Terkait
Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah
Tragedi Halloween Itaewon Mulai Diungkap, Kerumunan di Gang Sempit Dikabarkan Gara-gara Seorang Selebriti
Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran tentang Kewajiban Berpakaian Pramuka dan Pakaian Santri bagi ASN
Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022
Harga Terbaru BBM dari Pertamina dan Shell, Ada yang Turun, Berlaku Mulai 1 November 2022
Tanggal 2 November Diperingati sebagai Hari Arwah, Ini Penjelasannya
Mengenal Afi Farma yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal Pasien, dari Pemilik hingga Kapasitas Produksi
Sederet Produk Afi Farma dari Obat hingga Kecantikan yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal