VIEWJABAR - PT Afi Farma, produsen farmasi di Kediri, diperiksa tim dari Bareskrim Polri. Tim Polri berangkat Selasa 1 November 2022 tadi malam ke Kediri.
Pemeriksaan terhadap Afi Farma dilakukan setelah pihak Polri menaikkan status penyelidikan obat tercemar EG dan DEG ke penyidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan BPOM dan Polri, tiga produk farmasi PT Afi Farma mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman sehingga berpotensi merusak ginjal pasien.
Ketiga produk tersebut adalah Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan, penyidik telah melakukan pengamanan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Tanggal 2 November Diperingati sebagai Hari Arwah, Ini Penjelasannya
"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," kata Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa 1 November 2022 dikutip dari Antara.
Mengenal PT Afi Farma
Dikutip dari situs milik PT Afi Farma, perusahaan farmasi ini didirikan pada tahun 1985 di Kediri, Jawa Timur.
Kini lokasi pabriknya berdiri di Jl. Mauni No.8, Bangsal, Kec. Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur.
Pada 2014, PT AFIFARMA telah memproduksi 98 produk farmasi.
Menurut Afi Farma, pihaknya memiliki kapasitas produksi 18 miliar tablet per tahun, 200 juta botol bentuk sediaan cair per tahun, 1 miliar kapsul per tahun, serta 50 juta tabung bentuk sediaan semi padat per tahun.
Baca Juga: Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022
Siapa pemilik Afi Farma?
Artikel Terkait
1 November Memperingati Hari Apa ya?
Tewas dalam Tragedi Halloween Itaewon, Jenazah Aktor Lee Ji-han Dimakamkan Selasa 2 November 2022 Besok
Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah
Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran tentang Kewajiban Berpakaian Pramuka dan Pakaian Santri bagi ASN
Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Berlaku Hingga Desember, Ini Ketentuannya
Tanggal 2 November Diperingati sebagai Hari Arwah, Ini Penjelasannya