Kini suami istri mantan majikan Rohimah sudah ditangkap oleh jajaran satreskrim Polres Cimahi. Inisialnya YK dan LK. Keduanya terancam pidana penjara selama 10 tahun.
Helmi menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa Rohimah.
Ditambahkannya, ia dan sejumlah anggota DPRD Garut akan berangkat ke Bandung untuk mengetahui kondisi terkini Rohimah.***
Artikel Terkait
Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Cek Waktunya Berikut Tata Cara Sholat Gerhana Sesuai Sunnah
Tragedi Halloween Itaewon Mulai Diungkap, Kerumunan di Gang Sempit Dikabarkan Gara-gara Seorang Selebriti
Bupati Garut Terbitkan Surat Edaran tentang Kewajiban Berpakaian Pramuka dan Pakaian Santri bagi ASN
Penjelasan Resmi BKN tentang Seleksi PPPK Tenaga Guru, Pendaftaran Dimulai 31 Oktober 2022
Harga Terbaru BBM dari Pertamina dan Shell, Ada yang Turun, Berlaku Mulai 1 November 2022
Tanggal 2 November Diperingati sebagai Hari Arwah, Ini Penjelasannya
Mengenal Afi Farma yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal Pasien, dari Pemilik hingga Kapasitas Produksi
Sederet Produk Afi Farma dari Obat hingga Kecantikan yang 3 Produknya Berpotensi Merusak Ginjal