Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Masa kampanye Pemilu mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini 5 Manfaat Memakan Jengkol
Masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2014, atau selama 3 hari.
Pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Penghitungan suara hasil Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
Baca Juga: Kiamat Segera Datang, Imam Mahdi Sudah Muncul Sekarang?, Ustadz Dhanu Berikan Penjelasan
Pengucapan sumpah dan janji anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Sedangkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden jika dilakukan dua putaran sebagai berikut
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret 2024 sampai 25 April 2024.
Masa Kampanye digelar pada 2 Juni sampai 22 Juni 2024 atau selama 20 hari masa kampanye.
Baca Juga: Ajarkan Menjaga Kelestarian Lingkungan Terutama Air Bersih Sejak Dini Pada Anak Anak, Ini Alasannya