Suami Istri Warga Bandung Barat Penganiaya ART Warga Limbangan Garut, Mewek ketika Ditangkap Polisi

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Senin, 31 Oktober 2022 | 15:08 WIB
Pasangan suami istri warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ditangkap (kiri). Rohima, ART korban penganiayaan pelaku warga Limbangan, Garut (kanan) (Kolase)
Pasangan suami istri warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ditangkap (kiri). Rohima, ART korban penganiayaan pelaku warga Limbangan, Garut (kanan) (Kolase)

VIEWJABAR - Akhirnya, pasangan suami istri warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) warga Limbangan, Garut, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Cimahi.

Suami istri yang garang saat melakukan penganiayaan ART warga Limbangan Garut, nampak mewek ketika digiring anggota Satreskrim Polresta Cimahi. Mereka berinisial YK dan LF. Keduanya berusia 29 tahun.

Sementara ART yang menjadi korban penganiayaan suami istri warga Bandung Barat tersebut bernama Rohima (29), warga Desa Pangeureunan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Kini Rohima masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Sartika Asih Jl. Moch Toha Bandung.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap ART ditangkap di rumahnya di Bandung Barat.

Baca Juga: 70 Anak Pasien Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta Meninggal Dunia

"Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua orang pelaku dengan inisial YK (29) dan LF (29)," kata Kompol Niko kepada para wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.

Kondisi korban sekarang ini, tambahnya, mengalami sejumlah luka pada badannya akibat kekerasan dari kedua pelaku.

Luka tersebut di antaranya, lebam di bagian wajah, kedua tangan dan di punggung.

"Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi," ungkapya.

Baca Juga: Artis Korea Ini Jadi Korban Tragedi Halloween Itaewon Korsel

Pasangan suami istri itu akan dijerat dengan Undang-undang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Apdesi Kecamatan Limbangan, Garut, kini menunjuk pengacara dari Kantor Hukum Asep Muhidin & Rekan untuk mendampingi Rohima.

Asep Muhyidin mengatakan, kondisi terkini kliennya masih menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X