Dituduh Lakukan KDRT Psikis kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Unggah Video Begini

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 18 November 2022 | 17:16 WIB
Dedi Mulyadi memberikan penjelasan kepada wartawan soal tuduhan melakukan KDRT psikis (Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)
Dedi Mulyadi memberikan penjelasan kepada wartawan soal tuduhan melakukan KDRT psikis (Tangkapan layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)

VIEWJABAR - Salah satu materi pokok gugat cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, adalah adanya tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).

Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi kerap melontarkan kata-kata yang sangat mempengaruhi jiwanya.

Dengan kata lain, kata Anne Ratna Mustika, ia mengalami KDRT psikologis dari Dedi Mulyadi.

Latar belakang tindak KDRT ini diungkapkan Anne jauh sebelum persidangan kelima di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu 16 November 2022.

Baca Juga: Aktor Senior Rudi Salam Meninggal Dunia, Jenazahnya Diberangkatkan ke Salatiga Nanti Malam

Bahkan Anne mengungkapkan hal itu kepada salah satu media nasional yang khusus mewawancarainya.

Selain alasan adannya tindak KDRT, Anne juga mengungkap alasan lainnya. Yaitu tidak dinafkahi lahir bathin dan soal pengelolaan keuangan rumah tangga yang tidak terbuka.

Tak ada lagi lagu sedu sedan

Sementara itu, menyikapi gugatan istrinya, kali ini penampakan Dedi Mulyadi berbeda dengan sebelumnya. Dedi tak lagi mengunggah kata-kata melankolis nan puitis, atau mengunggah lagu-lagu yang penuh sedu sedan.

Baca Juga: 'Saya Diancam' Kata Saksi Kasus Peningkatan Jalan Sumedang

Sikap Dedi kali ini memunjukkan kesiapannya menghadapi gugat cerai dari istrinya tersebut.

Hal itu di antaranya tampak di unggahan akun YouTubenya.
Usai sidang ia mengunggah jawaban atas tuduhan yang dilayangkan Anne Ratna Mustika.

Salah satunya Dedi menjawab tuduhan melakukan KDRT verbal yang berdampak secara psikologis terhadap Anne Ratna Mustika.

Dalam videonya di YouTubenya Dedi menukis narasi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X