VIEWJABAR- Papua yang dimasa lalu dikenal dengan sebutan Irian Jaya kini memiliki empat Provinsi baru.
Apa saja nama Provinsi di tanah Papua yang sudah disahkan oleh DPR melalui Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua.
Tanah Papua merupakan Provinsi yang ada di Indonesia yang terletak di bagian paling timur Indonesia berbatasan dengan Papua Nugini.
Baca Juga: 483 Mahasiswa IPDN Bhakti Karya Praja di 4 Kecamatan di Kabupaten Garut
Bersatunya Papua atau dulu Irian Jaya dengan Indonesia terjadi sejak 1 Mei 1963 dan sebelumnya menjadi jajahan Belanda.
Papua pada awalnya bernama Provinsi Irian Jaya dengan ibukota Jaya Pura. Luas wilayah Papua mencapai 312.224,37 km persegi.
Dengan wilayah seluas itu, Papua merupakan provinsi terbesar dan terluas pertama di Indonesia.
Lalu kemudian pada tahun 2003 Provinsi Papua dibagi menjadi dua provinsi, bagian timur dan bagian barat.
Bagian timur Papua masih menggunakan nama Provinsi Papua. Sedangkan bagian barat menggunakan nama Provinsi Papua Barat.
Tidak hanya sampai disitu, meskipun dibagi dua Provinsi, tetap saja Papua masih termasuk wilayah luas di Indonesia.
Untuk itu pemerintah pusat kembali membagi wilayah Papua yang sudah menjadi dua bagian kembali dipecah menjadi enam bagian.
Itu ditetapkan sejak 30 Juni 2022 yang menegaskan kalau Provinsi di Papua dibagi menjadi enam bagian.
Baca Juga: Akibat Gempa Cianjur 6 KA Alami Keterlambatan, Ini Penjelasan PT KAI
Artikel Terkait
Innalillahi... 17 Orang Tewas Ratusan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur Senin 21 November Siang
Gempa Bumi Guncang Cianjur, Warga Menjerit Histeris, Rumah Rumah Hancur, 20 Orang Meninggal Ratusa Luka Luka
Akibat Gempa Cianjur 6 KA Alami Keterlambatan, Ini Penjelasan PT KAI
Pasca Guncangan Gempa Kabupaten Cianjur, Korban Meninggal 56 Orang, 700 Lainnya Alami Luka Luka
BNPB Segera Kirim Helikopter ke Lokasi Bencana, Berikut Ini Update Data Korban dan Kerusakan Gempa Cianjur
483 Mahasiswa IPDN Bhakti Karya Praja di 4 Kecamatan di Kabupaten Garut