Papua Kini Miliki 4 Provinsi Baru, Ini Dia Nama Provinsi Anyar di Tanah Papua

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Senin, 21 November 2022 | 20:22 WIB
Papua yang awalnya dua Provinsi, kini bertambah jadi 6 Provinsi dengan adanya 4 provinsi yang baru. Foto/Instagram /oh.ini.fakta/
Papua yang awalnya dua Provinsi, kini bertambah jadi 6 Provinsi dengan adanya 4 provinsi yang baru. Foto/Instagram /oh.ini.fakta/

VIEWJABAR- Papua yang dimasa lalu dikenal dengan sebutan Irian Jaya kini memiliki empat Provinsi baru.

Apa saja nama Provinsi di tanah Papua yang sudah disahkan oleh DPR melalui Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua.

Tanah Papua merupakan Provinsi yang ada di Indonesia yang terletak di bagian paling timur Indonesia berbatasan dengan Papua Nugini.

Baca Juga: 483 Mahasiswa IPDN Bhakti Karya Praja di 4 Kecamatan di Kabupaten Garut

Bersatunya Papua atau dulu Irian Jaya dengan Indonesia terjadi sejak 1 Mei 1963 dan sebelumnya menjadi jajahan Belanda.

Papua pada awalnya bernama Provinsi Irian Jaya dengan ibukota Jaya Pura. Luas wilayah Papua mencapai 312.224,37 km persegi.

Dengan wilayah seluas itu, Papua merupakan provinsi terbesar dan terluas pertama di Indonesia.

Lalu kemudian pada tahun 2003 Provinsi Papua dibagi menjadi dua provinsi, bagian timur dan bagian barat.

Baca Juga: BNPB Segera Kirim Helikopter ke Lokasi Bencana, Berikut Ini Update Data Korban dan Kerusakan Gempa Cianjur

Bagian timur Papua masih menggunakan nama Provinsi Papua. Sedangkan bagian barat menggunakan nama Provinsi Papua Barat.

Tidak hanya sampai disitu, meskipun dibagi dua Provinsi, tetap saja Papua masih termasuk wilayah luas di Indonesia.

Untuk itu pemerintah pusat kembali membagi wilayah Papua yang sudah menjadi dua bagian kembali dipecah menjadi enam bagian.

Itu ditetapkan sejak 30 Juni 2022 yang menegaskan kalau Provinsi di Papua dibagi menjadi enam bagian.

Baca Juga: Akibat Gempa Cianjur 6 KA Alami Keterlambatan, Ini Penjelasan PT KAI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X