Kolaborasi Subsektor 06 Citepus Berpatokan Arahan Sektor 21 dalam Memelihara DAS Citarum

photo author
Budi SK, View Jabar
- Jumat, 2 Desember 2022 | 06:20 WIB
Dansubsektor 06 Citepus lakukan sosialisasi pemeliharaan ekosistem DAS anak sungai Citarum sebelum lakukan giat karyabakti (Kolase foto Budi SK/ViewJabar.com)
Dansubsektor 06 Citepus lakukan sosialisasi pemeliharaan ekosistem DAS anak sungai Citarum sebelum lakukan giat karyabakti (Kolase foto Budi SK/ViewJabar.com)

VIEWJABAR - Menjaga kelestarian Daerah Aliran Sungai  (DAS) Citarum Harum merupakan bentuk dari kepedulian untuk memeliharanya.

Karena DAS Citarum Harum dan bantaran sungai merupakan salah satu sumbu dalam sendi kehidupan.

Dengan DAS Citarum Harum dan bantarannya yang terjaga, maka masyarakat di sekitarnya pun akan merasa aman, nyaman dan tentram.

Baca Juga: Kasus Penemuan 4 Mayat di Sebuah Rumah di Kalideres Segera Terungkap, Pekan Depan Dirilis

Seperti yang dilakukan Subsektor 06 wilayah Citepus dibawah arahan Sektor 21.

Yaitu melakukan kegiatan pengontrolan serta pemeliharaan bantaran serta DAS Citarum Harum.

Hingga giat kolaborasi bersama unsur muspika setempat dan warga sekitar dengan menggelar karyabakti.

Baca Juga: Jadwal Sholat Untuk Kabupaten Tasikmalaya Jumat 2 Desember 2022 dan Doa Sholat Duha

"Yaitu melaksanakan kegiatan pembabatan rumput di bantaran sungai Citepus," kata Dansubsektor 06 Citepus Serma Suharno di sela sela kegiatan, Kamis 1 Desember 2022.

Karyabakti itu dipusatkan di Kampung Bojongsereh RT 04/RW 07 Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Disebutkan, hasil pembabatan rumput dan pembersihan sampah sepanjang 90 meter itu, berhasil dikumpulkan 65 Kg sampah, berupa rumput dan sampah plastik.

Baca Juga: Simak Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat 2 Desember 2022, Magrib Tetap 17:54 WIB

"Sampah sampah itu tidak dibuang tapi dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian dibakar," ucap Suharno.

Sebelum melakukan karyabakti, tambahnya, pihaknya memberikan pengarahan serta pemahaman kepada unsur yang terlibat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X