Pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor Minta Walikota dan Bupati Segera Atasi Masalah LGBT

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Senin, 26 Desember 2022 | 13:38 WIB
Ilustrasi LGBT (eko aripyanto/viewjabar)
Ilustrasi LGBT (eko aripyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Maraknya kampanye perilaku menyimpang yang dikenal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di berbagai platform membuat umat Isalm yang tergabung dalam Majelis Ukhuwah Bogor Raya dan Forum Masyarakat Peduli Bogor geram.

Terlebih, para pengikut Kaum Sodom itu sudah banyak yang berani terangan-terangan melakukan perilaku bejatnya di depan umum, oleh karena itu jamaah teresebut mendesak kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor.

“Perwali tersebut sebagai peraturan pelaksana atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S),” kata Pimpinan Forum Masyarakat Peduli Bogor, Fitrah Ashab.

Baca Juga: Merasa Dibunuh Perlahan, Zazi Bilang Keberadaan Angkutan Online dan TMP Menyusahkan Sopir Angkot

Fitrah mengungkapkan, menggilanya gerakan orang-orang LGBT bakal meningkatkan kasus kejahatan seksual dan jelas-jelas merupakan gerakan yangmelawan norma agama, untuk itu, pihaknya secara tegas menolak LGBT dan meminta Pemerintah segera menerbitkan Perwali.

“Kalau tidak segera diterbitkan, kami khawatir kasus kejahatan seksual ini semakin tidak terkendali, agama pun dilarang, kami menolak secara tegas LGBT, ini bukan hanya merusak generasi bangsa, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM),” ungkapnya.

Kepada awak media di Bogor baru-baru ini, lanjut Fitrah, bukan hanya kepada Pemkot Bogor saja, juga meminta hal serupa kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Bogor untuk segera membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga: Rumah Saki Terbesar di Yaman Tutup Ini Penyebabnya

“Perbup tersebut tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S), intinya yakni Pemkab dan Pemkot Bogor, jangan sengaja diam dalam melihat kezaliman yang sudah nyata terjadi di depan mata, seakan-akan menantang menunggu datangnya sanksi azab Allah SWT,” ujarnya.

Tidak hanya Pemerintah Daerah saja, Majelis Ukhuwah Bogor Raya dan Forum Masyarakat Peduli Bogor juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membuat Undang-Undang kasus dan mempidanakan orang-orang yang melakukan aktivitas LGBT dan aktifitas penyimpangan seksual lainnya.

“Bukan hanya orang-orang melakukan aktivitas LGBT saja, tetapi juga bagi yang mengajak, mempromosikan, dan membiayainya, berdasarkan hukum agama, peraturan dan perundang-undangan, serta norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X