Bejat, Pria Warga Ciamis Ini Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Korban Masih Kls I SMP

photo author
Abiyan Elsyam, View Jabar
- Kamis, 29 Desember 2022 | 21:12 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak (Dok. AyoBandung)
Ilustrasi pencabulan terhadap anak (Dok. AyoBandung)

VIEWJABAR - Kelakuan bejat pria asal Ciamis ini benar-benar bikin geram.

AN (48), pria bejat asal Ciamis ini mencabuli anak tirinya BM (15) hingga hamil.

Akibatnya, BM yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis kini tidak bisa melanjutkan sekolahnya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP M Firmansyah mengatakan, pelaku AN mencabuli anak tirinya dengan mengiming-imingi korban dengan tambahan uang jajan sebesar Rp 20 Ribu hingga Rp 100 ribu.

Baca Juga: Suami Norma Risma Rozy Zay Hakiki Sebut akan Buat Video Klarifikasi dengan Istri dan Mertuanya

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mempersetubuhi korban mulai dari bulan Juni, kurang lebih sebanyak 15 kali di rumahnya," ucap AKP M Firmansyah di Mako Polres Ciamis, Kamis 29 Desember 2022.

AKP M Firmansyah menambahkan, istrinya AN kini dalam kondisi shock akibat peristiwa ini.

Baca Juga: Seorang Pria Asal Tasikmalaya Ditangkap Aparat Polres Ciamis, Diduga Telah Bobol Belasan Rumah

"Ketahuannya pada bulan Desember, dari siklus menstruasinya yang terlambat, hingga setelah ditanyakan pada anaknya, bercerita dari bulan Juli-Desember digauli oleh bapak tirinya," jelas AKP M. Firmansyah.

Selain mengamankan AN, Polres Ciamis juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku saat melakukan aksinya.

Sementara korban belum diambil keterangan dikarenakan masih dalam kondisi trauma.

Baca Juga: Akibat Perang, Jutaan Warga Ukraina Terpencar di Puluhan Negara, 200 Orang di Antaranya Jadi Pekerja di Jepang

"Karena korban ini merupakan korban di bawah umur kami tetap akan melakukan pendampingan khusus," ujarnya.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang No 17 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X