VIEWJABAR - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo disampaikan oleh Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kandi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga: Masa Berlibur Habis, Skuad Persib Bandung Kembali Mulai Berlatih
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024, KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," jelasnya.
Sidang pertama Praperadilan dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2023 mendatang.
Dalam hal ini, KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses hukum kasus di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berada di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat serta Kantor Kementan di Jakarta Selatan.
Hasilnya, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait kasus korupsi di Kementan, salah satunya uang sebanyak Rp30 miliar serta dokumen berisi aliran uang tersebut.***