Selanjutnya lanjut Saldi, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.
MK Mengabulkan Syarat capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat capres - cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.
Baca Juga: Pasokan Batu Bata Merah Produksi Ambarayah Mampu Bersaing, Ini Faktanya
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang Mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.
Putusan Dibacakan Ketua MK
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan, MK telah menyatakan pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," tegasnya.***