Dibalik Putusan MK, Hakim Saldi Isra Bingung dan Benar - Benar Bingung , MK Berubah Pendirian Dalam Sekelebat!

photo author
Asof, View Jabar
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 09:44 WIB
Dibalik putusan Mahkamah Konstitusi, Hakim konstitusi Saldi Idris mengaku bingung, MK berubah dengan waktu sekelebat, dari putusan menolak jadi mengabulkan sebagian  (Intagram @ruang.hukum)
Dibalik putusan Mahkamah Konstitusi, Hakim konstitusi Saldi Idris mengaku bingung, MK berubah dengan waktu sekelebat, dari putusan menolak jadi mengabulkan sebagian (Intagram @ruang.hukum)

VIEWJABAR - Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengaku ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023, tentang gugatan batas usia capres dan Cawapres.

"Saya bingung dan benar - benar bingung, untuk menentukan harus darimana memulai pendapat berbeda ini, sebab sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada tanggal 11 April 2017, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," tegas Saldi Isra.

Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29, 51, 55 Tahun 2023, Mahkamah secara eksplisit, lugas dan tegas menyatakan, bahwa ihwal usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk Undang- Undang untuk mengubahnya.

Baca Juga: Kondisi Kian Parah di Jalur Gaza, Spanyol Inginkan Israel Diseret Ke ICC

"Keanehan itu menurut Saldi, dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023," ucapnya.

Secara keseluruhan kata Saldi terdapat belasan permohonan untuk menguji batas usia minimal capres dan cawapres dalam norma pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum. Gelombang pertama 29-51-55/PUU-XXI/2023.

"Apakah Mahkamah berubah pendirian ? pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, dimana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujar Saldi.

Baca Juga: Kontra Borneo FC, Persib Bandung Tak Masalah Cuaca Panas Samarinda

 

Perubahan demikian tidak hanya mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dan mendapatkan fakta - fakta yang berubah di tengah - tengah masyarakat.

Pertanyaannya, fakta penting apa yang berubah di tengah masyarakat, sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan dengan amar menolak sehingga berubah menjadi mengabulkan dalam putusan a quo.

Menurut Saldi, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

Baca Juga: Tahukah Manfaat Jika Bersyukur? Hindari Stres dan Meningkatkan Kualitas Tidur, Ini Fakta

"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang - undang," kata Saldi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: instagram @ruang.hukum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X