Presiden Jokowi: Putusan MK Jangan Tanya Saya ! Silahkan Tanyakan ke MK , Cawapres Tanya Saja Partai Politik

photo author
Asof, View Jabar
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:03 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan Pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat berada di Cina Senin, 16 Oktober 2023 (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi memberikan keterangan Pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat berada di Cina Senin, 16 Oktober 2023 (Instagram @jokowi)

VIEWJABAR - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mau memberikan komentar terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang - undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, Presiden Jokowi enggan berkomentar atas putusan MK tersebut.

"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Presiden Jokowi saat berada di Beijing, Cina.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Kota Bandung dan Sekitarnya Selasa 17 Oktober 2023

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah - oleh saya mencampuri kewenangan yudikatif," Jokowi menambahkan.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK yang dibacakan pada hari Senin ini (red.).

Ia menilai, jika mengomentari soal putusan MK bisa disalahartikan karena seolah - olah presiden mencampuri kewenangan yudikatif.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari ini Kota Bogor dan Sekitarnya Selasa 17 Oktober 2023

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Jagung Rebus Memiliki Beberapa Manfaat Buat Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Kesehatan Jantung, Selamat Mencoba!

Mahkamah mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @matanajwa, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X