Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ucap Anwar.
Sementara ketika disinggung Wali kota Solo (Gibran Rakabuming) akan maju jadi calon Cawapres, Jokowi juga enggan berkomentar.
"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik," ujar Jokowi.
"Itu wilayah parpol, saya tegaskan tidak mencampuri urusan penentuan capres dan Cawapres," tandasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Hari Ini Kota Bogor dan Sekitarnya, Senin 16 Oktober 2023
Krisis Air Bersih Landa 38 Kecamatan, 447.462 Warga Kabupaten Bogor, BPBD: Bantuan Air Bersih Disalurkan !
Bencana Kekeringan Landa 447.462 Wrga Krisis Air Bersih, Ini Prosedur Pengajuan Air Bersih ke BPBD Kab. Bogor
Jeda FIFA MAtchday, Bojan Hodak Gelar Latihan Gim Internal untuk Skuad Persib
Kemarau Panjang Picu Kekeringan dan Krisis Air Bersih, Lantas Langkah Apa Saja Yang Harus Kita Lakukan ?