Presiden Jokowi: Putusan MK Jangan Tanya Saya ! Silahkan Tanyakan ke MK , Cawapres Tanya Saja Partai Politik

photo author
Asof, View Jabar
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 06:03 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan Pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat berada di Cina Senin, 16 Oktober 2023 (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi memberikan keterangan Pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat berada di Cina Senin, 16 Oktober 2023 (Instagram @jokowi)

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga: Inilah 10 Wilayah di Jabar Mengalami Udara Terpanas, Bukan Sukabumi dan Bandung, Suhu Mencapai 38,7 derajat !

"Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ucap Anwar.

Sementara ketika disinggung Wali kota Solo (Gibran Rakabuming) akan maju jadi calon Cawapres, Jokowi juga enggan berkomentar.

"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik," ujar Jokowi.

Baca Juga: BMKG : Musim Hujan Bergeser, Kemarau Panjang Masih Terus Berlanjut, 3 Faktor Ini Penyebab Berubahnya Cuaca !

"Itu wilayah parpol, saya tegaskan tidak mencampuri urusan penentuan capres dan Cawapres," tandasnya.*** 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asof

Sumber: Instagram @matanajwa, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X