Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materu Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua MK Anwar Usman Senin, 16 Oktober 2023.***