nasional

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Perkiraan Kenaikannya !

Selasa, 21 November 2023 | 16:51 WIB
UMP DKI Jakarta 2024 Diumukan rari ini, segini perkiraan kenaikannya ! (Instagram @depok24jam)

VIEWJABAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan segera diumumkan pada hari ini Selasa, 21 November 2023. 

Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan Upah Mnimum Provinsi (UMP) dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alpha x upah minimum berjalan.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diusulkan oleh tiga unsur Dewan Pengupahan DKI Jakrta yakni, unsur Pemerintah, unsur organisasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/buruh.

Baca Juga: SAH ! Bahasa Indonesia Dinobatkan Menjadi Bahasa yang Dapat Digunakan Dalam Sidang UNESCO

Usulan UMP Unsur Pemerintah

Berdasarkan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Pemerintah, formulasi perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan digunakan, tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

Dengan alpha 0,30 dari pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583 

Usulan UMP unsur Organisasi Pengusaha

Dikutip dari berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakrta, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023.

Baca Juga: Penerapan Video Assistant Referee (VAR) di Kompetisi Liga Indonesia, PSSI Menilai Sumber Daya Wasit di Indonesia Belum Siap

Dalam surat keputusan tersebut, Dewan pengupahan DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024, juga mengusulkan untuk menggunakan formula yang diatur dalam PP No 51/2023, namun dengan menggunakan formula alpha 0,20 dari pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Usulan UMP unsur Serikat Pekerja/buruh

Sementara Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen, dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta 4,96 persen ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp 5.637.068. ***  

Tags

Terkini