“Akibat perbuatan Prasetyo tersebut menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan (total lost) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun," jelas Harli.
Berdasarkan kongkalikong tersebut, tambah Harli, PB ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” pungkasnya***