Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Resmi Ditahan dan Siap Ditindaklanjuti Kejari Sumedang

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Rabu, 31 Juli 2024 | 21:09 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari menyampaikan perkembangan kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu dan penahanan tersangka DSM pada Rabu 31 Juli 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari menyampaikan perkembangan kasus korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu dan penahanan tersangka DSM pada Rabu 31 Juli 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM - Perkembangan kasus mark up ganti rugi tol Cisumdawu yang menyeret 5 orang tersangka pada 1 Juli 2024 yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp329,7 miliar, memasuki babak baru.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari pada Rabu 31 Juli 2024.

Dihadapan para wartawan, Yenita Sari menyebutkan, salah satu tersangka, yang pada penetapan tersangka oleh Kejari Sumedang dalam keadaaan sakit dan dirawat di RS Borromeus Bandung.

"Ini sebagai bukti janji saya, pada saat penetapan 5 orang tersangka per 1 Juli, 4 telah ditahan dan satu tidak kita tahan bukan karena ada hal-hal lain," tegasnya.

Baca Juga: Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Berkekuatan Hukum (Inkracht)

Kajari Sumedang itu menuturkan kronologi penangkapan tersangka DSM yang juga Direktur PT. Priwista Raya yang baru pada Senin 29 Juli 2024 dijebloskan ke Lapas IIB Sumedang.

"Jadi dalam penahanan DSM ini, Kejari Sumedang melakukan berbagai upaya, pertama pada saat awal tersangka dalam keadaan sakit dan dirawat di RS Santo Borromeus Bandung," tuturnya.

Lalu sebagai langkah second opinion, lanjut Yenita Sari, pihaknya meminta RS Ceger Adyaksa dan 7 orang dokter untuk memeriksa kondisi tersangka.

"Hasil dari pemeriksaan kesehatan tersangka pada Minggu lalu, kami mendapatkan kesimpulan fit to interview (layak diinterview) dan fit to retain (layak untuk ditahan)," katanya.

Baca Juga: Pilbup Sumedang 2024 Ditakar Senator, Bunda Eni Sumarni: Waspadai Bouwheer Dibelakang Paslon

Begitu pula saat tiba di penjara, tambah Yenita, pihaknya meminta pihak RSUD Sumedang memeriksa tersangka secara real-time. 

"Untuk selanjutnya kita proses hukum, tim penyidik sedang berproses menyiapkan dakwaan dan lainnya. Dan tahap dua nanti, kita limpahkan ke Pengadilan," ungkapnya.

Yenita Sari kembali menegaskan, sebagai Kasatker, dalam proses ini menjamin proses ini terlepas dari hal-hal yang akan menciderai nama lembaganya.

"Jika memang rekan-rekan wartawan menemukan informasi terkait masalah ini, silahkan datang ke kantor kami. Sebab orang yang kami hadapi adalah orang-orang yang tidak puas dan tidak faham dengan apa yang kami tangani ini," paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X