Dikuntit 3 Minggu, Kejagung Tangkap Pejabat Kemenhub di Sumedang

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Senin, 4 November 2024 | 11:19 WIB
Eks Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di Hotel Asri Sumedang Minggu 3 November 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Eks Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di Hotel Asri Sumedang Minggu 3 November 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM-- Eks Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar memberikan keterangan dalam konferensi pers, Minggu 3 November 2024.

"Yang bersangkutan sedang bersama keluarganya, kemudian oleh tim dari intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan," tuturnya. 

Disampaikan Qohar, PB telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa, di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Resmi Ditahan dan Siap Ditindaklanjuti Kejari Sumedang

"PB ditangkap di Hotel Asri, Kotakaler, Sumedang Utara, Sumedang Jawa Barat, saat bersama keluarganya," ujarnya.

Prasetyo diketahui bertugas sebagai Dirjen Perkeretaapian untuk periode 2016-2017. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

"Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti, kami cari sudah hampir tiga minggu," jelas Qohar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, PB disebut berperan dalam memerintahkan kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang. 

Baca Juga: Terlibat Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka, Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka

“Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Harli. 

Harli juga menjelaskan, pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh mendapatkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). 

"PB atas perintah NSS, Ketua Pokja Pengadaan yaitu terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY) melelang konstruksi tanpa dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Harli, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi yang ada. Pada akhirnya pembangunan dilaksanakan tanpa studi kelayakan dan mengalami perubahan lokasi sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa amblas.

Baca Juga: Soal Kereta Api Tabrak Mobil di Tasikmalaya, 5 Kali Warga Kirim Surat ke PT KAI Tapi Tak Direspon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X