Selain itu, penyidikan juga menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga mengalami markup harga, serta pengadaan food tray atau ompreng yang diduga dilakukan dengan praktik penjualan bermasalah.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.(*)