Sedangkan guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya yaitu Siti Elina.
Baca Juga: Jabar Terbanyak Kedua Kasus Gagal Ginjal Akut, 16 Orang Meninggal Dunia
Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pemeriksaan Siti Elina, Aswin mengatakan, pihaknya sedikit mengalami masalah.
Pertama, karena pelaku (Siti Elina) lebih banyak diam.
Kedua, Siti Elina pun tampak seperti ingin melukai dirinya.
"Masih diam dan seperti mau melukai diri sendiri. Penyidik sudah meminta bantuan ahli kejiwaan, dan dijadwalkan secepatnya," kata Aswin dikutip dari PMJ News.***