Kasus Siti Elina, Penodong Pistol ke Paspampres Ditangani Densus 88, Suami dan Guru Ngajinya Jadi Tersangka

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 15:19 WIB
Siti Elina (24) wanita yang menodongkan pistol ke Paspampres diamankan polisi (Dok. PMJ News)
Siti Elina (24) wanita yang menodongkan pistol ke Paspampres diamankan polisi (Dok. PMJ News)

Sedangkan guru mengaji Siti Elina, Jamaluddin, ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan doktrin terhadap murid mengajinya yaitu Siti Elina.

Baca Juga: Jabar Terbanyak Kedua Kasus Gagal Ginjal Akut, 16 Orang Meninggal Dunia

Para tersangka disangkakan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam pemeriksaan Siti Elina, Aswin mengatakan, pihaknya sedikit mengalami masalah.

Pertama, karena pelaku (Siti Elina) lebih banyak diam.

Kedua, Siti Elina pun tampak seperti ingin melukai dirinya.

"Masih diam dan seperti mau melukai diri sendiri. Penyidik sudah meminta bantuan ahli kejiwaan, dan dijadwalkan secepatnya," kata Aswin dikutip dari PMJ News.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: Antara, PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X